Penghentian operasional angkutan batubara ini berlaku mulai Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB hingga Rabu, 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB. Operasional angkutan akan kembali dibuka pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.

Kebijakan ini ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, para bupati di wilayah yang dilintasi angkutan batubara, serta Wali Kota Jambi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kenyamanan dan kelancaran perjalanan jemaah haji asal Jambi, yang akan memulai rangkaian ibadah suci ke Tanah Suci. (*)

Baca juga:  Tegakkan Perda, Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan di Alam Barajo Akan ditindak Tegas