TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Rapat mediasi antara masyarakat Purwodadi dengan PT. Agrowiyana yang berlangsung di kantor kecamatan Tebing Tinggi dan di Pimpin langsung oleh Pak Camat di hadiri juga Oleh Pak Kapolsek Tebingtinggi Pak Danramil beserta Kades Talangmakmur, Kades Purwodadi dan Pendamping Masyarakat pemilik tanah yang dikuasai oleh PT. Agrowiyana selama kurang lebih 32 Tahun.
Pada rapat mediasi dilangsungkan tanpa kehadiran perwakilan PT. Agrowiyana dengan alasan yang tidak masuk akal, mereka berdalih tentang dasar hukum Pendamping, sementara mereka melupakan konflik utama dengan masyarakat Purwodadi yang secara jelas bahwa PT. Agrowiyana melakukan aktivitas penanaman sawit di luar HGU seluas kurang lebih 85 Hektar.
Secara jelas pada tahun 1993 bahwa tanah itu adalah milik 15 orang Petani dari Desa Purwodadi dan sudah di bunyikan dalam SK HGU mereka untuk mengeluarkan tanah tersebut akan tetapi hingga sekarang tanah tersebut masih di kuasai oleh PT. Agrowiyana.
Tinggalkan Balasan