TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemkot Jambi secara resmi meluncurkan program bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi tenaga kerja rentan dan pekerja keagamaan, Kamis (22/5/2025). Program ini menjadi bagian dari agenda strategis nasional dalam memperluas cakupan perlindungan sosial masyarakat.

Program tersebut menyasar lebih 4.000 penerima manfaat, terdiri dari 3.000 pekerja rentan seperti buruh harian lepas, sopir, tukang parkir, dan pelaku UMKM, serta 1.316 pekerja keagamaan yang tergabung dalam program “Kampung Bahagia”.

Para peserta akan menerima perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nilai manfaat yang diberikan mencapai lebih dari Rp56 miliar, mencakup santunan kematian minimal sebesar Rp42 juta dan manfaat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta. Selain itu, ahli waris juga berhak atas beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Baca juga:  Tak Sekedar Duduk, Walikota Jambi Aktif dalam Setiap Diskusi Pada Retret Kepala Daerah di Magelang

Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan RI, Hendra Novriansah, mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kota Jambi.

“Kami memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkot Jambi. Ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Program ini bahkan berpotensi menjadi percontohan nasional,” ujar Hendra.