TANYAFAKTA.CO, TANJABBAR – Petani Penggarap bersama pihak Forkopimcam, perwakilan Polsek dan Danramil Tebingtinggi melakukan Identifikasi Lahan yang selama ini di kuasai oleh PT.Agrowiyana Seluas 85 Hektar.

Perlu di ketahui bahwa PT. Agrowiyana tidak pernah hadir dalam pertemuan penyelesaian Konflik yang di mana sudah dilakukan sebanyak tiga kali undangan resmi dari Kecamatan Tebingtinggi.

PT.Agrowiyana diduga sudah menguasai lahan Petani Penggarap selama 33 Tahun dan sekarang dan secara jelas kegiatan Perkebunan tersebut berada di luar HGU, kerusakan alam beserta kerugian lainnya harus di pertanggujawabkan oleh PT. Agrowiyana di depan hukum.

Baca juga:  PT. Agrowiyana Melakukan Penanaman di Lahan Masyarakat, Wiranto Kami Minta Secepatnya Kosongkan