TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Laporan Pemuda Anti Korupsi Jambi (PAKJ) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Keputusan Penjabat Bupati Merangin mengenai tunjangan rumah dinas, transportasi, dan dana operasional anggota DPRD Merangin, kini resmi masuk tahap penyelidikan oleh Polda Jambi.

Ketua Pemuda Anti Korupsi Jambi (PAKJ), Fauzan, pada Jumat (23/5/2025) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi guna menanyakan perkembangan laporan tersebut. Fauzan disambut langsung oleh Rafi Ashadiqi dari Subdit III Ditreskrimsus.

Menurut keterangan Rafi, surat perintah tugas penyelidikan telah terbit pada 22 Mei 2025. Tim penyelidik dijadwalkan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh PAKJ pada awal Mei lalu. Hasil penyelidikan nantinya akan dituangkan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang akan disampaikan kepada pelapor.

Baca juga:  Pasca dilaporkan LSM MAPPAN, Lahan Seluas 615 Hektar Milik PT CKT disita Satgas PKH Kejati Jambi

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Fauzan pada Sabtu, (24/5/2025).

Sebelumnya diberitakan (Baca Disini), kasus ini mencuat ke publik setelah PAKJ menyoroti dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Merangin tahun 2023.

PAKJ menilai bahwa Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 560/Set-DPRD/2023 yang mengatur perubahan besaran tunjangan tersebut diduga tidak sesuai prosedur hukum. Pasalnya, seharusnya pengaturan tunjangan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), bukan melalui SK.

“Ini bukan hanya persoalan administratif. Ada indikasi kuat bahwa SK tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Kami menduga adanya kongkalikong antara pihak eksekutif dan legislatif,” ujar Fauzan.

Nama H. Mukti, yang kala itu menjabat sebagai Penjabat Bupati Merangin, turut disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya SK. Saat ini, H. Mukti menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi.

Baca juga:  Mendagri Tito Karnavian Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

“Dialah yang menandatangani SK itu. Kami telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jambi pada 2 Mei 2025 dengan nomor laporan 38/Eks/PAKJ/V/2025,” tambah Fauzan.