TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Puluhan organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, akademisi, dan praktisi kehutanan mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan usulan pelemahan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi produk kayu Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) berencana menderegulasi 441 kode HS di sektor kehutanan, termasuk menjadikan dokumen V-Legal opsional bagi pasar selain Uni Eropa (UE) dan Inggris serta mencabut kewajiban Uji Tuntas dan Deklarasi Impor untuk produk kayu.
Usulan deregulasi ini dibingkai sebagai respon atas tarif impor oleh Amerika Serikat dan upaya peningkatan daya saing ekspor.
Tinggalkan Balasan