Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, ditegaskan bahwa anggota BAZNAS tidak boleh berasal dari partai politik maupun menjabat di lembaga lain saat menjabat di BAZNAS. Persyaratan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme lembaga zakat yang mengelola dana umat.
“Kita ingin lembaga ini bersih dari kepentingan politik dan partai politik. Ini soal integritas dan amanah,” katanya.
Menjelang pengumuman dan pelantikan resmi oleh Gubernur Jambi dalam waktu dekat, masyarakat sipil dan tokoh-tokoh berharap kepala daerah bisa mengambil sikap objektif, profesional, dan berpihak pada integritas lembaga zakat.
“Kami berharap Gubernur Jambi dapat bersikap bijak dan mempertimbangkan kembali calon-calon yang tidak memenuhi syarat. Jangan sampai BAZNAS ternoda oleh kepentingan politik praktis,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan