TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Petani penggarap dari Desa Purwodadi melakukan aksi unjuk rasa dan pendudukan lahan yang diklaim oleh PT Agrowiyana pada Selasa, (27/5/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas klaim perusahaan terhadap lahan seluas 85 hektar yang menurut para petani merupakan milik mereka secara sah berdasarkan legalitas dari pemerintah desa yang diterbitkan pada tahun 1993.

Aksi unjuk rasa digelar di depan kantor PT Agrowiyana. Dalam orasinya, Wiranto B. Manalu selaku pendamping petani menyampaikan bahwa perusahaan harus segera mengembalikan lahan kepada petani penggarap.

“Kami hadir di sini untuk meminta PT Agrowiyana mengembalikan tanah petani penggarap Purwodadi seluas 85 hektar. Legalitas atas tanah tersebut dimiliki para petani dan berdasarkan Peta Indikatif Bhumi dari ATR/BPN, lahan itu berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana,” ungkap Wiranto.