TANYAFAKTA.CO, JAMBI –  Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi bergerak cepat melindungi masyarakat dari kejahatan di industri jasa keuangan. Bersama Gubernur Jambi, Al Haris, OJK Jambi mendeklarasikan perang terhadap investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan judi online (judol). Deklarasi tersebut ditandai secara simbolis dengan pemukulan duplikat papan judi online menggunakan replika keris oleh Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengapresiasi langkah OJK Jambi yang berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan yang sangat meresahkan tersebut.

“Ini penting, karena banyak warga kita yang belum memahami dunia digital dengan baik. Mereka tidak tahu caranya. Oleh sebab itu, acara ini sangat penting agar pesan sampai ke masyarakat paling bawah, agar mereka tahu bahwa pinjaman hanya boleh dilakukan kepada lembaga resmi,” ujarnya usai acara.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Bappenas Tinjau Pembangunan Proyek Museum KBCN di Candi Muaro Jambi

Menurut Al Haris, pinjaman dapat dilakukan melalui bank, koperasi, dan lembaga resmi lainnya. Ia menilai terobosan OJK ini sangat baik agar masyarakat tidak terjebak investasi bodong, judi online, dan pinjol ilegal di Jambi.

Ia juga berharap masyarakat memperbaiki pola pikir dalam mengelola perekonomian keluarga dan tidak tergoda kebutuhan mendesak tanpa mempertimbangkan risikonya.

“Dengan begitu, iklim perekonomian di Jambi akan tumbuh sehat dan investasi berjalan baik. Masyarakat pun akan lebih sadar pentingnya keberadaan lembaga pembiayaan resmi,” tutup Al Haris.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyampaikan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 yang menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 66,46% dan indeks inklusi keuangan sebesar 80,51%. Angka ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan masih kurang sehingga membuka peluang bagi pelaku kejahatan mengambil keuntungan melalui kejahatan keuangan.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT yang Meninggal Dunia

Merespons hal tersebut, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan memberikan amanat kepada OJK, BI, dan pemerintah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin, yaitu Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Hingga kini, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, yang terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi bodong, dan 251 gadai ilegal. Nilai kerugian akibat investasi ilegal dari tahun 2017 hingga triwulan I 2025 mencapai Rp142,131 triliun.

Selain itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 125.466 laporan penipuan transaksi keuangan dengan kerugian mencapai Rp2,5 triliun.

Baca juga:  Serahkan Bantuan, Al Haris Bersama Jun Mahir Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Jaluko Muaro Jambi

“Khusus Provinsi Jambi, Satgas PASTI menerima 212 pengaduan masyarakat, terdiri dari 188 pengaduan pinjaman online ilegal dan 24 pengaduan investasi bodong. Modus penipuan yang paling banyak terjadi melalui investasi pertanian atau perkebunan, money games, dan penawaran kerja paruh waktu,” ujar Yan Iswara di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025).

Yan Iswara menambahkan, masyarakat Jambi juga menyampaikan 443 laporan penipuan transaksi keuangan melalui IASC dengan modus terbanyak berupa penipuan transaksi belanja, investasi, dan hadiah. Kerugian total mencapai Rp16,66 miliar.