TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi didesak untuk bersikap tegas dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jambi City Center (JCC) yang mangkrak. Desakan itu termasuk pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Jambi dua periode, Syarif Fasha, yang dinilai memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

Tuntutan ini disampaikan oleh Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kota Jambi, Kamis (5/6/2025).

“Kami mendesak Kejari Jambi untuk berani memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan PT Bliss Property Indonesia,” tegas koordinator aksi, Awaluddin Hadi Prabowo yang juga Sekjen DPP LSM MAPPAN.

Baca juga:  Tertangkap Basah, Tim Romi-Sudirman Rusak Baleho Al Haris-Sani

Menurut aktivis yang kerap disapa Bowo ini, PT Bliss Property Indonesia mengagunkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik lahan JCC untuk memperoleh fasilitas kredit dari pihak bank, bahkan sebelum pembangunan selesai.

“Kredit itu diberikan dua tahun sebelum proyek JCC rampung pada 2018. Dan yang menyetujui proses pengagunan itu adalah Syarif Fasha, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Jambi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa PT Bliss Property Indonesia mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank Sinarmas dengan nilai mencapai Rp247 miliar.

“Hari ini, aset tanah milik Pemkot Jambi tergadaikan. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bowo yang juga menduga PT Bliss Property Indonesia belum memenuhi kewajiban Build Operate Transfer (BOT) kepada Pemerintah Kota Jambi.

Baca juga:  Jambi Siaga Banjir dan Longsor, Gubernur Al Haris Minta Pemetaan Daerah Rawan