TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Hari ini, Minggu, (8/6/2025), menjadi batas akhir bagi pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur, untuk membongkar lapak mereka secara mandiri.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen menata ulang kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Langkah penertiban ini berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kota Jambi yang mengatur tentang ketertiban umum, penataan dan pemberdayaan PKL, serta pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan.0
Lapak-lapak tanpa izin yang berdiri di jalur kiri dan kanan jalan dinilai telah mengganggu ketertiban ruang publik, mempersempit fungsi jalan, dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas.
Melalui maklumat resmi, Pemerintah Kota Jambi meminta seluruh pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan untuk segera mengosongkan lokasi secara sukarela. Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi mereka untuk membongkar sendiri lapak atau kios yang didirikan.
Jika imbauan ini tidak diindahkan hingga tanggal 10 Juni 2025, maka tim gabungan dari unsur pemerintah akan melakukan pembongkaran secara paksa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan