TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Rencana Pemerintah Kota Jambi untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin di kawasan Pasar Rakyat Talang Banjar mendapat dukungan dari DPRD Kota Jambi. Namun, relokasi tersebut diminta dilakukan secara terencana, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Pemkot Jambi dalam menata ulang kawasan pasar. Namun, ia mengingatkan agar proses relokasi tidak dilakukan secara asal-asalan.

“Prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah kota dalam membenahi pasar. Tapi relokasi ini harus terencana dengan baik dan berkelanjutan,” kata Djokas, Senin, (9/6/2025).

Djokas juga menegaskan bahwa Pemkot Jambi perlu memastikan proses relokasi berjalan adil bagi seluruh pedagang yang terdampak.

Baca juga:  Cegah Modus Sertifikat Bodong di Jalur Prestasi, Waka DPRD Kota M Yasir Minta Pemkot Terapkan Barcode

“Para pedagang yang ditertibkan harus direlokasi dengan baik dan adil,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Jambi, Dr.dr.H. Maulana, MKM mengatakan pada relokasi ini ada sebanyak 450 pedagang akan dipindahkan ke lokasi baru di Pasar Angso Duo dan akan memberikan fasilitas gratis kepada pedagang selama enam bulan pertama.

“Ada sebanyak 450 pedagang yang tempatnya sudah disediakan di Pasar Angso Duo dan istimewanya, para pedagang akan menikmati tempat baru tersebut secara gratis selama 6 bulan,” jelasnya.

“Lapaknya kami tanggung supaya mereka pindah dulu,” kata Maulana.

Tak hanya merelokasi, Pemkot Jambi juga akan membangun median jalan dan pedestrian di sepanjang kawasan Pasar Talang Banjar hingga Payo Selincah. Maulana menyebut bahwa hal ini telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jambi karena ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Pimpin Kunjungan ke Kementerian ESDM

“Saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur karena memang jalan tersebut merupakan jalan provinsi,” ungkapnya.