TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, kembali menunjukkan komitmennya dalam menata Kota Jambi menjadi lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warganya. Pada Selasa pagi (10/6/2025), Maulana turun langsung ke lapangan dalam kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Talang Banjar, yang dilakukan bersama Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., dan tim terpadu.
Penertiban ini dilakukan secara persuasif dan humanis. Wali Kota Maulana menegaskan bahwa penataan tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur kota sekaligus upaya menciptakan ruang publik dan tata kota yang nyaman.
“Kawasan ini akan dibangun saluran drainase tertutup, pedestrian, dan median jalan. Ini adalah bagian dari upaya memperbaiki fasilitas publik agar kota lebih nyaman dan tertata,” jelas Maulana.
Lebih dari sekadar pengaturan ruang, Maulana menyampaikan bahwa penertiban ini mengedepankan solusi jangka panjang bagi para pedagang dan warga sekitar.
“Penataan ini menciptakan ruang publik yang lebih aman, dan nyaman untuk semua pihak. Kita ingin para pedagang tetap bisa berjualan dengan layak, dan masyarakat pun mendapatkan akses jalan yang tidak terganggu,” ujarnya.
Para pedagang kata Maulana akan direlokasi ke Pasar Angso Duo dengan tempat yang lebih nyaman dan diberikan fasilitas lapak gratis selama 6 bulan.
Sebelumnya, Walikota Maulana sudah mengeluarkan maklumat pada Minggu, (8/6/2025) lalu. Dan kemarin menjadi batas akhir bagi PKL tanpa izin di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur, untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka.
Jika hingga tanggal 10 Juni 2025 masih ada lapak yang berdiri, Pemkot akan melakukan pembongkaran paksa melalui tim gabungan dari unsur pemerintah.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jambi untuk menata kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa Peraturan Daerah yang mengatur ketertiban umum, penataan PKL, serta pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan.
Keberadaan lapak tanpa izin di sisi kiri dan kanan jalan dinilai mengganggu ruang publik, mengurangi fungsi jalan, serta membahayakan keselamatan lalu lintas.
Sebagai solusi, Pemkot Jambi menyiapkan dua lokasi relokasi bagi para PKL:
Tinggalkan Balasan