• Pedagang yang sudah memiliki kios di Pasar Induk Talang Banjar dapat kembali menempati lapak masing-masing.

  • Pedagang yang belum memiliki tempat usaha akan direlokasi ke Pasar Induk Angso Duo, dengan fasilitas gratis sewa kios selama enam bulan.

Untuk mengikuti program relokasi, pedagang cukup membawa fotokopi KTP dan mendaftar ke sekretariat Pengelola Pasar Angso Duo Jambi. Informasi juga dapat diperoleh melalui petugas di lapangan, salah satunya Ipul (HRD EBN) di nomor 0836 6776 58.

Meski tegas, penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan solutif. Pemkot Jambi menegaskan bahwa penataan bukan sekadar pengosongan ruang, melainkan bagian dari transformasi kota menuju lingkungan yang lebih tertib, manusiawi, dan berkelanjutan.

Baca juga:  Punya Hubungan Baik dan Erat dengan Fadli Zon, Walikota Jambi Sebut Peluang untuk Visi Kota Jambi Bahagia

Sebelum pelaksanaan penertiban, apel gabungan digelar yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Maulana dan Gubernur Al Haris. Hal ini menandai adanya kolaborasi yang kuat dalam mewujudkan tata kota yang nyaman untuk Kota Jambi Bahagia.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Maulana untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan hak-hak pelaku ekonomi kecil. (*)