TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Dalam keterangan persnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pencabutan IUP diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca juga:  Terima Laporan Satgas Hilirisasi, Pemerintah Fokus pada Industrialisasi Berkelanjutan

Menurut Prasetyo, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah melalui proses koordinasi serta pengumpulan data secara objektif di lapangan. Presiden sebelumnya telah menugaskan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran mendalam.

“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan yang telah diterbitkan pada Januari 2025. Penertiban ini mencakup aktivitas usaha berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.

Baca juga:  Baleg DPR Tolak Putusan MK, Kaesang Dapat Angin Segar ?

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar Prasetyo.

Mensesneg juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang aktif menyuarakan keprihatinan atas keberadaan aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut. Pemerintah, katanya, terbuka terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari para pegiat media sosial.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Ia juga menekankan pentingnya mencari data yang objektif dan akurat terkait situasi di lapangan.

Baca juga:  BMKG Prakirakan Hujan Akan Turun di Sejumlah Kota, Jambi Berawan Tebal

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutupnya.

Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

(BPMI Setpres)