TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar dua sidang sengketa informasi publik pada Rabu,(11/6/ 2025), di ruang sidang KI Jambi. Kedua sidang tersebut melibatkan pemohon dari media ChanelBerita24.Com terhadap dua badan publik, yakni Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.

Dalam sidang pertama sengketa informasi antara ChanelBerita24.Com dan Biro Umum Setda Provinsi Jambi, mediasi berjalan sukses. Majelis Komisioner KI langsung membacakan putusan mediasi setelah para pihak mencapai kesepakatan damai.

“Alhamdulillah, mediasi pada sidang kedua berhasil. Majelis telah membacakan putusan mediasi, dan para pihak sepakat mengakhiri sengketa ini serta melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan,” ujar Zamharir dikutip dari Jamberita.com

Sementara itu, ChanelBerita24.Com dan Dinas PUPR, proses mediasi resmi dinyatakan gagal. Setelah difasilitasi mediasi selama 14 hari kerja dan tambahan 7 hari kerja, kedua pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan. Periode mediasi berlangsung dari 29 April hingga 2 Juni 2025.

Baca juga:  Monev Keterbukaan Informasi, 3 OPD Kurang Informatif dan 15 OPD di Provinsi Jambi Tidak Informatif

“Mediasi menemui jalan buntu karena tidak tercapai kesepakatan dari para pihak. Oleh karena itu, sesuai tahapan hukum acara Komisi Informasi, sengketa ini dilanjutkan ke tahap ajudikasi,” kata Zamharir, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Jambi.

Ironisnya, pihak Dinas PUPR tidak hadir dalam sidang tersebut dan tidak memberikan keterangan resmi atas ketidakhadirannya. Zamharir menegaskan, sesuai ketentuan hukum acara KI, apabila pihak termohon dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan sah, sidang ajudikasi tetap akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Komisi Informasi Provinsi Jambi terus mendorong penyelesaian sengketa informasi publik secara damai dan partisipatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun jika mediasi gagal, maka mekanisme ajudikasi akan menjadi jalan terakhir penyelesaian. (*)