Mantan Sekretaris Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jambi ini menduga pernyataan DPRD tersebut hanyalah upaya menutupi kenyataan dan mengecoh publik.
“Saya tantang seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi membuat ruang debat terbuka bersama aktivis Jambi untuk membahas dasar dan poin-poin yang menyatakan bahwa bangunan Islamic Centre tidak gagal konstruksi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi III DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR pada Selasa (10/6/2025). Rapat ini digelar untuk menanggapi isu yang berkembang terkait genangan air dan dugaan kerusakan di masjid tersebut.
Setelah lebih dari dua jam pembahasan, DPRD menyatakan pembangunan Islamic Centre telah sesuai perencanaan dan tidak ditemukan gagal konstruksi. Namun, ada beberapa permasalahan minor yang masih menjadi tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharaan hingga 7 Januari 2026.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, yang memimpin rapat tersebut menegaskan:
“Pekerjaan sesuai perencanaan, tidak ada gagal konstruksi. Mulai dari tiang fondasi, struktur beton, rangka baja, hingga keseluruhan konstruksinya saya rasa sesuai spesifikasi. Bahkan kami tanyakan juga umur rencana bangunan ini hingga 50 tahun,” ujar Ivan.
Ia menambahkan bahwa permasalahan yang muncul merupakan hal teknis yang masih dalam masa pemeliharaan.
“Ini mungkin karena kelalaian kontraktor dan masih bisa diperbaiki dalam masa pemeliharaan sebelum penyerahan final pada 7 Januari 2026 mendatang,” tambahnya.
Terkait temuan penggunaan material GRC di lantai dua masjid yang menuai pertanyaan, Ivan menyampaikan bahwa hal itu sesuai desain.
“Disampaikan oleh konsultan perencana dan dikonfirmasi oleh konsultan pengawas serta PPTK bahwa itu sesuai desain. Lantai dua memang lebih banyak memakai GRC, sedangkan lantai satu menggunakan beton. GRC pun nantinya akan ditutup interior, dengan tetap memperhatikan pembebanan terhadap konstruksi,” jelasnya. (Aas)
Tinggalkan Balasan