TANYAFAKTA.CO, HUMBAHAS – Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis, (12/6/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua DPRD Humbahas Jesica Avelina Simamora, dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya. Hadir pula Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebekka Marbun, SH, MAP, Forkopimda, Wakapolres Humbahas Kompol Muslim Amin, SE, Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang (mewakili Dandim 0210/TU), Kasi Datun Joharlan Hutagalung, SH, MH (mewakili Kajari Humbahas), Sekda Chiristison R. Marbun, serta unsur PKK, Dharma Wanita, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan BUMN/BUMD, pemuda, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Baca juga:  Siaga Satu, Pasukan Brimob dan TNI Stand By Selama PSU di Kabupaten Bungo

Dalam nota pengantarnya, Bupati Oloan menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024 telah diperiksa oleh BPK RI dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan opini WTP yang ke-9 secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Disampaikan pula bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Humbahas telah berupaya maksimal dalam pelaksanaan tertib administrasi serta melakukan berbagai perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Terkait hubungan dan perbandingan APBD dengan realisasi anggaran setelah perubahan Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1.033.577.144.507,00 dan terealisasi Rp1.006.064.472.134,63 atau 97,34 persen. Dari sisi belanja, anggaran sebesar Rp1.078.604.312.954,00 terealisasi Rp1.018.955.758.458,00 atau 94,47 persen.

Baca juga:  Enam Fraksi DPRD Humbahas Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sementara itu, dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari penggunaan SILPA tahun berkenaan dianggarkan sebesar Rp45.027.168.447,00 dan terealisasi Rp45.025.398.446,90 atau 99,99 persen. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp32.134.112.123,61.