“Kebijakan ini menjadi sangat penting untuk Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung dalam memasarkan produknya. Secara filosofis, makna penting adanya Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung di Daerah menjadi wujud perhatian terhadap Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung yang berperan terhadap hajat hidup masyarakat Jambi. Selain itu, hal ini juga berdampak terhadap peningkatan pendapatan Daerah serta keberlangsungan kegiatan Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung di Daerah,” tegas Gubernur Al Haris.
“Dengan adanya ranperda, dapat menjadi solusi dari persoalan yang selama ini dikeluhkan dan berguna bagi para Pelaku Usaha Pertanian di Provinsi Jambi dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris menjelaskan, Ranperda tentang Tata Kelola Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintas Jembatan Bentang Panjang Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan menyambut baik penyusunan Ranperda tentang Tata Kelola Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintas Jembatan Bentang Panjang.
“Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang dan letak geografis yang sangat penting dari segi politis dan ekonomi memberikan tanggung jawab yang besar dalam hal pembinaan wilayah khususnya dibidang pelayaran. Angkutan di perairan, sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar roda perekonomian, memantapkan perwujudan wawasan Nusantara serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Angkutan di perairan memiliki fungsi yang strategis, yaitu menunjang kegiatan perdagangan dan perekonomian (ship follows the trade) serta merangsang pertumbuhan perekonomian dan wilayah (ship promotes the trade), sehingga angkutan di perairan berfungsi sebagai infrastruktur yang srategis,” jelas Gubernur Al Haris.
“Provinsi Jambi secara geografis dialiri Sungai besar dan terpanjang di Pulau Sumatera yaitu Sungai Batanghari yang memisahkan dua daratan yang mempunyai jembatan Bentang Panjang serta pembangunannnya cukup lama dengan biaya yang cukup besar. Jembatan Bentang Panjang yang dimaksud merupakan asset negara dan Daerah yang sangat berharga baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi sosial sehingga jembatan Bentang Panjang tersebut perlu dipelihara dan dilestarikan dari gangguan dan kerusakan yang mengancam. Untuk melestarikan jembatan Bentang Panjang dimaksud dari kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tabrakan oleh kapal atau tongkang yang melintas di bawah jembatan, maka perlu dibuat pengaturan tata cara olah gerak kapal/tongkang yang melintas di bawah jembatan Bentang Panjang di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan