Lebih lanjut Gubernur Al Haris memaparkan, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), hotspot pantauan sensor Modis (Satelit Terra-Aqua), SNPP, dan NOAA di Provinsi Jambi periode 1 Januari – 17 Juni 2025, terpantau hotspot sebanyak 112 titik.
“Luas lahan terbakar di Provinsi Jambi periode Januari sampai Juni berdasarkan data yang diterima di Satgas Karhutla masih nihil. Data tersebut mencerminkan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan masih ada. Terlebih lagi, akhir-akhir ini, suhu di Asia semakin panas, ditambah dengan semakin sulitnya sumber-sumber air untuk kebutuhan pemadaman api jika terjadi kebakaran hutan dan lahan,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 449/KEP.GUB/BPBD-2.1/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2025, sejak tanggal 2 Juni hingga 31 Oktober 2025.
“Saya mengimbau seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) penanggulangan Karhutla, baik dunia usaha, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam pencegahan dan penanganan Karhutla di Jambi, termasuk dukungan pusat melalui BNPB, KLHK, dan BMKG serta penunjukan personil dan organisasi Pos Komando Satuan Tugas Siaga Darurat Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2025,” imbau Gubernur Al Haris.
“Saya harap Satgas Karhutla dapat bekerja maksimal, efektif, dan efisien, dan fokus pada upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif dengan melibatkan semua pihak dari level atas hingga bawah menjadi salah satu langkah nyata kita dalam pencegahan karhutla. Namun, jika tindakan pemadaman harus tetap dilakukan, jangan sampai terlambat, harus tanggap terhadap titik api sekecil apapun sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali, prioritaskan upaya deteksi dini dan monitor titik rawan hotspot di lapangan sebagai tindakan pencegahan,” sambungnya.
“Selamat bekerja kepada seluruh anggota Satgas, tetap utamakan kesehatan dan keselamatan dalam bertugas. Dan Kepada Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E.,M.Sc, Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 451/KEP.GUB/BPBD-2.1/2025 Tanggal 5 Juni 2025 tentang Penunjukan Personil dan Organisasi Pos Komando Satuan Tugas Siaga Darurat Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2025, saya selaku Komandan Satuan Tugas mendelegasikan dan mempercayakan Saudara sebagai Pelaksana Harian Komandan Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2025. Saya yakin dan percaya Saudara Danrem dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan