TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon, media online ChanelBerita24.com, dan Termohon, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi, pada Rabu (18/6/2025). Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dengan agenda pemeriksaan awal.
Permohonan informasi yang disengketakan oleh ChanelBerita24.com berkaitan dengan data penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Bank Indonesia tahun 2023–2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi anggota majelis Siti Masnidar dan Zamharir.
Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan awal mencakup empat aspek utama.
“Yakni legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta tenggat waktu pengajuan permohonan informasi,”ujar Helmi.
Setelah memeriksa legal standing kedua belah pihak, Majelis membacakan ringkasan permohonan, menanyakan tujuan permintaan informasi kepada Pemohon, dan memastikan apakah proses permintaan informasi telah sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tinggalkan Balasan