“Kehadiran koperasi seperti KMP membawa dampak nyata, terutama dalam meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Skema pembiayaan yang lebih fleksibel dari koperasi akan menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan keuangan formal,” jelasnya.

Ia pun berharap pendirian KMP dapat meningkatkan investasi dan produksi di tingkat UMKM, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kepada Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan UKM Kota Jambi untuk serius dalam menyikapi peluang ini. Karena jika program ini berhasil, maka tingkat pengangguran terbuka Kota Jambi dapat menurun,” harapnya.

“Saya ingin tahun ini, jumlah Koperasi Merah Putih yang modern bisa terus tumbuh dan meningkat. Semoga adanya Rakor ini bisa menghasilkan gagasan, ide-ide yang konstruktif, guna mewujudkan Kota Jambi Bahagia,” pungkasnya.

Baca juga:  Tantangan Walikota Baru, Beragam Permasalahan Kota Jambi

Sementara itu, Plh Kepala Kantor Kementerian Hukum Jambi, Kortini JM Sihotang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan langkah nyata dalam mendukung Program Nasional Pemberdayaan Ekonomi Desa melalui legalisasi koperasi secara cepat, sederhana, dan pasti.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu langkah strategis dari pemerintah dalam menguatkan ekonomi desa. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Kabinet Merah Putih tanggal 4 Maret 2025 dan ditindaklanjuti melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025,” ujarnya.

“Penguatan ekonomi desa/kelurahan menjadi titik tekan Presiden, dan Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan instrumen konkret untuk mewujudkan pemerataan ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Baca juga:  Walikota Jambi Maulana Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir

Kortini menyampaikan bahwa dari 68 kelurahan yang ada di Kota Jambi, saat ini sebanyak 10 kelurahan telah memiliki koperasi desa yang telah selesai proses legalisasi dan memperoleh status badan hukum.

Ia menambahkan bahwa KMP bukan hanya entitas ekonomi, melainkan simbol kebangkitan ekonomi rakyat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

“Nantinya peran Notaris merupakan mitra kunci dalam memastikan sah atau tidaknya KMP tersebut, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap aspek hukum formal, yang menjadi penghubung utama antara masyarakat dengan sistem hukum negara, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Hukum tentang Pengesahan Koperasi Merah Putih kepada 10 Lurah di Kota Jambi. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, bersama Plh Kepala Kantor Kementerian Hukum Jambi Kortini JM Sihotang, dan Plt Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan UKM, Moncar Widaryanto.

Baca juga:  Owner Tuan Kreasi Sablon Ucapkan Selamat atas Pelantikan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi

Rakor ini turut dihadiri oleh camat, lurah, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, termasuk Ikatan Notaris yang menjadi mitra dalam penerbitan akta koperasi desa/kelurahan Merah Putih. (*)