Oleh: Choiriah Islamiati, S.Pd.

TANYAFAKTA.CO Di Indonesia, kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran yaitu keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.

Sistem pembayaran menurut Undang-Undang No. 23 tentang Bank Indonesia (Pasal 1 ayat 6) adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, Lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Bank Indonesia berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistem pembayaran nasional.

Sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar terletak pada instrumen yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayaran. Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik (card based dan server based).

Baca juga:  Fajar Elektoral PSI Jambi di Bawah Pimpinan Romi Haryanto

Alat pembayaran di Indonesia berkembang pesat dan maju, dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non-cash). Alat pembayaran berbasis kertas (paper based) misalnya cek dan bilyet giro. Alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar (card-based).

Pada beberapa waktu tahun berjalan, telah terjadi perubahan digitalisasi ke kehidupan masyarakat yang mengubah perilaku masyarakat. Instrumen alat pembayaran semakin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu (chip based) maupun peladen/server (server based).

Pola konsumsi masyarakat mulai bergeser ke pembayaran serba mobile, cepat, serta aman melalui berbagai platform, antara lain web, mobile, Unstructrured Supplementary Service Data (USSD) dan SIM Toolkit (STK). berdasarkan penjelasan dari website Bank Indonesia.

Baca juga:  Subsidi Kendaraan Listrik: Ramah Lingkungan, Tapi Tidak Ramah Rakyat Kecil

Berdasarkan PBI No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP), penyelenggara jasa sistem pembayaran terdiri dari: Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang merupakan Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa, dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) merupakan pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.

Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan transaksi-transaksi melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI-FAST berupaya memperbaiki dan memperbaharui mekanisme sistem yang ada agar selalu efisien, aman, dan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang.

Baca juga:  Stimulus Ekonomi 2025 Rp24,44 Triliun: Solusi Jangka Pendek atau Beban Fiskal Baru?

Tak hanya sistem yang diberlakukan oleh Bank Indonesia pada sistem pembayaran seperti narasi sebelumnya, melainkan terdapat sistem pembayaran yang resmi dan mudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Kemudahan akses dan tidak adanya biaya admin (tambahan biaya) pada setiap transaksi yang dilakukan.

Selain itu, penggunaan sistem pembayaran dalam pemindahan dana juga tidak hanya melalui mobile banking, namun juga dapat dilakukan melalui platform dompet digital/uang elektronik, seperti OVO, Gopay, ShopeePay, DANA, LinkAja, dan lain sebagainya yang menunjang sistem pembayaran yang disahkan. Lembaga standar juga membantu Bank Indonesia dalam menyusun dan mengembangkan standar uang elektronik (UE) dan standar quick responses code (QR Code).