TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, pada Kamis (26/6/2025) dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Kegiatan ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025.

Gerakan tersebut merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pengawasan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Aksi serupa juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.

“Hari ini, Klien Bapas di seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, serta terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial, tetapi juga bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam pelaksanaan KUHP,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meresmikan aksi tersebut.

Baca juga:  Prediksi Musim Hujan 2025/2026: Lebih Awal, Lebih Panjang September - November

Ia menekankan bahwa alternatif pidana bertujuan untuk memasyarakatkan kembali pelaku pidana, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial.

“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela, tetapi bentuk penebusan kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” lanjutnya.

Agus juga menyatakan bahwa pihaknya siap mengulangi keberhasilan pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diterapkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang terbukti mampu menurunkan jumlah penghuni anak di lembaga pemasyarakatan dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000 anak.

Selain meningkatkan kualitas pemidanaan, pidana alternatif juga diharapkan dapat mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, yang selama ini menjadi masalah klasik.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

Baca juga:  Demo "Bubarkan DPR" di Jambi Tak Terkendali