TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ratusan warga Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi Markas Polda Jambi pada Senin (30/06/2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas atas dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan Kepala Desa Pulau Mentaro (Pulmen), yang disebut-sebut telah merampas hak atas lahan warga.
Massa menilai, tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Mentaro telah merugikan masyarakat Desa Puding. Pasalnya, tanah yang dikuasai warga sejak lama dan telah memiliki bukti kepemilikan berupa sporadik sejak 2012, kini justru diterbitkan sertifikat atas nama warga Pulau Mentaro.
“Mereka meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena banyak lahan dan mata pencarian warga yang hilang akibat tindakan oknum tersebut,” ujar salah satu warga.
Koordinator aksi, Njah Dodih, menjelaskan bahwa konflik bermula dari sengketa batas wilayah antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro. Konflik ini dipicu ketidakjelasan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018, khususnya mengenai batas administratif desa.
Menurut Njah, wilayah Verifikasi Teknis (Vertek) yang selama ini dikelola Koperasi Bina Bersama bersama warga Desa Puding, justru terpotong oleh batas peta administratif dalam Perbup tersebut. Akibatnya, muncul sertifikat tanah atas nama warga Pulau Mentaro seperti Irda Mayasari dan Masril di atas tanah yang sebelumnya telah dimiliki dan dikelola warga Desa Puding.
“Berdasarkan peta dalam Perbup itu, tanah kami terbelah. Sertifikat baru muncul tanpa konfirmasi atau sosialisasi ke warga kami,” jelas Njah Dodih.
Untuk memastikan kebenaran di lapangan, pendamping dari Perkumpulan Hijau melakukan pemetaan ulang. Hasil pemetaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara peta Perbup dan kondisi faktual serta historis kepemilikan tanah.
“Dampak dari penggunaan peta yang belum final ini sangat serius. Lahan produktif yang telah ditanami sawit kini terancam. Warga merasa terkucilkan dari proses pengambilan keputusan,” ungkap Njah, yang juga staf advokasi Perkumpulan Hijau.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengklaim tanah warga.
2. Perlindungan Hak Warga: Mengajak masyarakat tetap bersatu memperjuangkan hak atas tanah.


Tinggalkan Balasan