Oleh : Dandi Bratanata
TANYAFAKTA.CO – Jika hutan adalah paru-paru negeri, maka Tahura Senami kini seperti paru-paru yang dibiarkan berlubang. Kasus pengeboran minyak ilegal di kawasan konservasi ini bukan sekadar soal hukum lingkungan melainkan tragedi sistemik yang memperlihatkan betapa bobroknya koordinasi, pengawasan, dan integritas aparatur negara.
Puluhan sumur ilegal beroperasi terang-terangan di kawasan hutan lindung yang semestinya steril dari aktivitas eksploitasi. Bahkan setelah ledakan maut pada Februari 2025 yang membakar tiga pekerja hingga sekarat, aktivitas pengeboran tetap terjadi. Siapa yang harus bertanggung jawab? Jawabannya bukan hanya “pelaku”, tapi seluruh sistem yang membiarkan ini terjadi.
Negara Absen di Wilayahnya Sendiri
Masyarakat mengenal Tahura sebagai kawasan hutan konservasi yang dijaga UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun realitanya, kawasan ini malah menjadi zona operasi industri ilegal yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. Bukti paling nyata? Banyak pelaku masih buron, dan sumur yang terbakar dibiarkan menyala berbulan-bulan.
Tudingan keterlibatan oknum aparatur desa dan aparat keamanan bukan isapan jempol. Skema “fee 30 persen” yang disebut-sebut digunakan untuk membungkam media dan menutupi jejak, adalah tamparan keras bagi kredibilitas institusi penegak hukum.
Bahkan Ketua RT diduga menjadi ‘koordinator lapangan’ distribusi minyak. Jika dugaan ini benar, artinya negara tidak sekadar lemah tapi secara diam-diam ikut melindungi kejahatan.
Penegakan Hukum: Gagah di Permukaan, Kosong di Dalam
Polda Jambi dan Polres Batanghari memang rajin merilis berita penertiban, penyitaan, dan penghancuran sumur ilegal. Tapi hasilnya nihil jika para pemodal utama seperti Sitanggang, Ucok Padang Lawas, Dikun, hingga DK, KT, dan IG masih berkeliaran bebas. Penangkapan pelangsir kecil seperti Fajar hanyalah kosmetik hukum bukan solusi struktural.


Tinggalkan Balasan