TANYAFAKTA.CO, MERANGIN – Bupati Merangin menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna pertama DPRD Merangin masa persidangan ketiga bagian kedua tahun sidang 2025, Selasa (1/7/2025).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Merangin tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Merangin, M. Rivaldi. Turut hadir 26 anggota dewan serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Merangin.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Bupati, Ranperda itu merupakan muara dari seluruh siklus pengelolaan keuangan dan aset daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, proses akuntansi, penyusunan laporan keuangan SKPD, hingga konsolidasi menjadi laporan keuangan pemerintah daerah untuk kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas IKPD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 telah kita terima. Alhamdulillah, Pemkab Merangin kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, untuk yang ke-sembilan kalinya,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, opini tersebut merupakan pernyataan profesional tingkat tertinggi dari BPK-RI dalam menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam IKPD. Penilaian tersebut berdasarkan empat kriteria utama.
Tinggalkan Balasan