TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini menandai raihan WTP ke-13 secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Jambi.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Jambi Tahun 2024 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (4/7/2025), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, hadir langsung menerima LHP tersebut bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jambi beserta Tim Auditor yang telah melaksanakan pemeriksaan sesuai aturan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus memperbaiki sistem tata kelola keuangan dan laporan keuangan agar lebih baik lagi.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan untuk memberikan keyakinan terhadap penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan secara wajar, sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Untuk itu mari kita maknai hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sebagai suatu wujud evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. “Walaupun kami sadar bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, namun yang terpenting adalah setiap rupiah uang rakyat yang dipergunakan walaupun satu sen wajib dipertanggungjawabkan dan digunakan secara bertanggung jawab dan dikelola secara transparan, dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Tinggalkan Balasan