TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBIStatus guru besar Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd menuai sorotan publik. Gelar akademik tertinggi tersebut diduga diperoleh dengan mengandalkan publikasi ilmiah yang bermasalah secara integritas akademik.

Berdasarkan informasi terpercaya yang diperoleh tim TanyaFakta.co,  artikel ilmiah yang digunakan sebagai dasar pengajuan gelar guru besar Rektor UIN Jambi diduga terbit di jurnal yang tidak lagi bereputasi.

Jurnal tersebut berstatus discontinued dalam indeks internasional, bahkan disebut merupakan bagian dari proceeding, bukan jurnal ilmiah berkala sebagaimana disyaratkan dalam regulasi pengusulan guru besar.

Selain itu, konten jurnal yang dijadikan syarat pengajuan gelar juga dinilai tidak relevan dengan latar belakang keilmuan sang rektor.

Baca juga:  Rektor UIN STS Jambi Serahkan Voucher RKAKL Tahun 2025

Diketahui, Prof. Kasful Anwar meraih gelar doktor di bidang Pendidikan, namun jurnal yang digunakan berasal dari bidang Farmasi. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas akademik gelar tersebut.

Mengacu pada Peraturan Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) tahun 2019 beserta suplemennya, syarat pengajuan guru besar mengharuskan artikel ilmiah dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang masih aktif, seperti yang terindeks di Scopus atau Web of Science (WOS). Jurnal yang sudah discontinued atau hanya berupa prosiding tidak memenuhi ketentuan tersebut.