TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Rabu, (8/7/2025) besok.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan oleh PT Kenali Indah Sejahtera (PT KIS).

Koordinator aksi, Bona Tua, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi pada Kamis, (22/5/2025). Lalu

Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap bahwa PT KIS diduga beroperasi tanpa izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki fasilitas cold storage, serta menggunakan kendaraan tanpa pendingin yang tidak sesuai standar pengangkutan limbah medis berbahaya.

Baca juga:  Polsek Pemayung Selamatkan ODGJ yang Hanyut di Sungai Batanghari

“Kami mendesak penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan, tanpa pandang bulu. Bila terbukti bersalah, kami meminta izin PT KIS dicabut agar tidak lagi merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Bona Tua.

Tak hanya itu, LPMI juga menyoroti dugaan praktik kontrak ganda antara RSUD Raden Mattaher dengan beberapa perusahaan pengelola limbah B3. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan serta membuka celah bagi peredaran limbah infeksius secara ilegal di pasar gelap.

Adapun poin-poin tuntutan LPMI dalam aksi ini adalah sebagai berikut: