1. Mendesak penegakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran izin pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 oleh PT KIS.
2. Meminta transparansi dalam proses audit dan verifikasi yang telah dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup pada 22 Mei 2025.
3. Mendesak pencabutan izin operasi PT KIS karena dianggap membahayakan lingkungan dan masyarakat.
4. Meminta penyegelan gudang PT KIS karena tidak memenuhi standar fasilitas penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan.
5. Mendesak penindakan terhadap instansi atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT KIS dalam pengangkutan limbah B3, karena telah bekerja sama dengan perusahaan yang terbukti melanggar SOP dan peraturan yang berlaku.
LPMI berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional dalam menangani persoalan ini agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari ancaman bahaya limbah B3. (*)


Tinggalkan Balasan