TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi pada (9/7/2025).
Aksi ini digelar untuk mempertanyakan kelanjutan dari adanya temuan dari hasil nvestigasi yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jambi dan Subdit IV Tipidter Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran pengangkutan dan pengumpulan limbah yang dilakukan oleh PT Kenali Indah Sejahtera (PT. KIS).
Yang mana berdasarkan investigasi yang dilakukan pada 22 Mei 2025 tersebut, Polda Jambi mengatakan bahwa PT KIS tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki pendingin pada angkutan, dan tidak memiliki cold storage.
“Mereka (PT. KIS) hanya memiliki rekomendasi dan izin pengangkutan aja dari Kementerian, tidak memiliki izin penyimpanan,” ujar Sinta Hendra Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Hal ini menjadi pertanyaan besar mengingat PT KIS menjalin bekerjasama dengan banyak lembaga salah satunya seperti informasi terakhir menjalin kerjasama dengan RSUD Raden Mattaher.
Tentunya, dengan tidak adanya kepemilikan tersebut berpotensi dapat membahayakan masyarakat karena tidak adanya kejelasan bagaimana proses limbah berbahaya tersebut setelah diangkut.
Pada aksi ini, Koordinator lapangan Bona Tua Sinaga mendesak Polda Jambi menggandeng DLH Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasi pengangkutan limbah yang dikelola oleh PT KIS.
“Supaya proses kajian hukum maupun pengumpulan dokumen-dokumen terkait yang dilakukan oleh Polda pasca temuan itu bisa berjalan lancar, kami mendesak operasi PT KIS dihentikan sementara,”tegasnya.
Selain itu, dia juga mendesak kepada pihak kepolisian supaya menangani proses ini dengan transparan.
“Persoalan limbah B3 ini bukan main-main, apabila tidak diangkut, ditampung, dan dikelola dengan hati-hati, maka nyawa bisa taruhannya karena sangat berbahaya,” ungkapnya.
Sementara itu, pada situs resmi PT KIS, dikatakan disana bahwa PT KIS hanya memiliki SK KLHK Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, SK KLHK Izin Rekomendasi Pengangkutan LB3 Skala National, dan SK KEMENHUB Izin penyelenggara Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang Berbahaya (B3) Skala Nasional.


Tinggalkan Balasan