PT KIS sendiri adalah perusahaan yang tegak sejak 2015, bergerak di bidang Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Skala Nasional yang beralamat di Jl. Surya Dharma No.03 Kel. Sukakarya Kec.Kota baru Kota Jambi Kenali Asam Bawah.

Apabila Merujuk UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 di Pasal 59 ayat (1) menyatakan setiap orang, perusahaan perorangan, badan usaha, instansi, layanan kesehatan yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri, dan pada Pasal 59 ayat (4) wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3, dari Gubernur, Walikota/Bupati, atau dari pejabat berwenang lainnya.

Pada pasal yang sama juga diperbolehkan, apabila pihak penghasil limbah B3 bekerjasama dengan pihak lainnya untuk melakukan pengelolaan limbah B3, dengan ketentuan pihak lainnya wajib memiliki izin lingkungan, izin pengangkutan, izin penyimpanan, sebagaimana diatur dalam UU PPLH nomor 32 tahun 2009, yang turut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 namun tak memiliki izin dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun kurungan dan maksimal 3 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Baca juga:  Kunjungi Polres Bungo, Kapolda Jambi Minta PETI, Narkoba, dan Premanisme ditindak Tegas

Adapun poin-poin tuntutan LPMI dalam aksi ini adalah sebagai berikut:

1. Mendesak penegakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran terkait pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 oleh PT KIS.

2. Meminta transparansi dalam proses audit dan verifikasi yang telah dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup pada 22 Mei 2025.

3. Mendesak pencabutan izin operasi PT KIS karena dianggap membahayakan lingkungan dan masyarakat.

4. Meminta penyegelan gudang PT KIS karena tidak memenuhi standar fasilitas pengumpulan limbah B3 sesuai ketentuan.

5. Mendesak penindakan terhadap instansi atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT KIS dalam pengangkutan limbah B3, karena telah bekerja sama dengan perusahaan yang terbukti melanggar SOP dan peraturan yang berlaku.

Baca juga:  GBRK Kembali Desak Kejati Jambi Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp14 Miliar RSUD Nurdin Hamzah

LPMI berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional dalam menangani persoalan ini agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari ancaman bahaya limbah B3. (Aas)