TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa dalam pembahasan nota pengantar dan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun 2025, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian bersama.

Sorotan utama fraksi tertuju pada kondisi RSUD Abdul Manap pengelolaan sampah, dan optimalisasi pendapatan dari sektor parkir.

“Yang paling utama disoroti fraksi-fraksi adalah kondisi Rumah Sakit Abdul Manap. Hampir 50 persen ruang rawat inap di sana sudah tidak layak,” ujar Kemas Faried saat diwawancarai, Rabu (9/7/2025).

Ia menegaskan bahwa rumah sakit ini merupakan salah satu andalan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Jambi.

Baca juga:  Sah Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian Akan Tingkatkan Daya Ekonomi Masyarakat

Oleh karena itu, DPRD mendorong pengalokasian anggaran untuk perencanaan perbaikan atap dan ruang-ruang yang sudah tidak layak di RS Abdul Manap. Perbaikan ini dianggap mendesak sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Isu kedua yang disorot adalah persoalan pengelolaan sampah. DPRD meminta Pemkot Jambi meninjau ulang kebijakan pengelolaan sampah yang sebelumnya telah diserahkan kepada dua kecamatan.