TANYAFAKTA.CO, SAROLANGUN – PT Samudra Agro Mandiri (SAM) menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sarolangun. Perusahaan perkebunan yang memiliki lahan seluas kurang lebih 4.500 hektar di Kecamatan Mandiangin ini dinilai tidak serius dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) selama lebih dari enam tahun. Kelambanan ini dikhawatirkan sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun, terutama dalam sektor penerimaan pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH), di tengah upaya gencar pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah di sela-sela efisiensi anggaran pusat.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra Sarolangun yang juga anggota DPRD Sarolangun, Ashar Pulungan, SE. Menurut Ashar, lambatnya PT SAM dalam mengurus HGU menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan anggota dewan.

Baca juga:  Kaoem Telapak Surati Presiden Prabowo Terkait Kebijakan Kelapa Sawit

“Kami sangat prihatin dan miris melihat lambatnya PT SAM dalam kepengurusan HGU-nya. Hingga saat ini, setelah ditelusuri oleh Komisi II DPRD Sarolangun ke Dinas Agraria dan Tata Ruang (ATR) baik di tingkat kabupaten maupun pusat, PT SAM bahkan belum memasukkan permohonan mereka ke aplikasi yang disediakan ATR,” tegasnya.

Ashar juga menyoroti peran Dinas Perkebunan di bawah kepemimpinan bupati sebelumnya yang dinilai lemah dalam mengawasi PT SAM. Padahal, seharusnya ada penilaian kinerja perusahaan setiap tiga tahun sebagai laporan Dinas Perkebunan kepada pimpinan daerah.