“Ini menjadi pertanyaan dan kejanggalan besar bagi kami. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan ribuan hektar lahan bisa beroperasi tanpa HGU selama bertahun-tahun, dan pengawasan dari dinas terkait terkesan lemah?” ujarnya.
Kondisi ini, menurut Ashar, jelas merugikan Kabupaten Sarolangun. Tanpa HGU yang sah, potensi penerimaan pajak dan DBH dari sektor perkebunan PT SAM menjadi tidak maksimal, bahkan mungkin tidak ada sama sekali. Hal ini sangat bertolak belakang dengan semangat pemerintah Kabupaten Sarolangun yang tengah gencar mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah.
DPRD Sarolangun berharap agar PT SAM segera mengambil langkah serius dalam mengurus HGU-nya dan mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja dinas terkait juga perlu dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)


Tinggalkan Balasan