Oleh : Christian Napitupulu
TANYAFAKTA.CO – Belajar dari perjuangan TNTN, Satgas PKH menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang tinggal dikawasan hutan !!!
Pasca dikeluarkannya Perpres 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami ketakutan.
Ketakutan itu didasarkan pada pemasangan plang sepihak yang dilakukan oleh satuan tugas penertiban kawasan hutan diwilayah perkebunan rakyat.
Pada prinsipnya satgas PKH harus memilah dan memilih mana objek dan subjek yang diutamakan dalam penertiban kawasan hutan tersebut.
Perpres 5 Tahun 2025 itu seharusnya menyasar kepada perusahaan – perusahaan nakal serta mafia tanah yang memiliki jumlah fantastis didalam kawasan hutan.
Peraturan Presiden ini juga menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Artinya Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan. Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Terkait dengan petani kecil yang memiliki lahan dibawah 5 ha harus dilakukan tahap sosialisasi.
Karena pemerintah juga sudah menetapkan aturan sebelumnya yaitu :
Tinggalkan Balasan