1. PERPES 62 TAHUN 2024 tentang percepatan Reforma Agraria

2. PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

3. PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan (Peraturan BPK. PP ini juga mengatur penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki izin kehutanan, serta tata cara perhitungan denda administratif dan penerimaan PNBP dari denda tersebut.

Begitu juga dengan Taman Nasional pemerintah juga mengeluarkan solusi melalui :

1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru

Baca juga:  Keadilan Agraria di Jambi : Pelajaran dari Konflik Lubuk Mandarsyah dan PT. WKS

Hanya saja sampai saat ini mekanisme penetapan kawasan hutan tidak diatur lebih detail oleh negara sehingga banyak masyarakat tidak mengerti mereka ternyata tinggal dikawasan hutan.

Belajar dari masyarakat yang tinggal di sekitar TNTN yang harus mengosongkan lahan secara mandiri.seharusnya masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, penertiban kawasan harus mempertimbangkan hak-hak mereka dan memberikan solusi yang adil, termasuk penyediaan tempat tinggal dan mata pencaharian baru.

Belum lagi dalam prosesnya masyarakat yang tinggal di TNTN dianggap masyarakat eksodus dan dibenturkan dengan Gajah dan masyarakat asli, padahal secara konstitusi mereka sudah memiliki kartu tanda penduduk dan masuk dalam DPT ketika Pemilu.

Baca juga:  Inilah Negeri Jambi ; Ironi Pertumbuhan Ekonomi dan Realitas Kemiskinan

Untuk itu kesadaran rakyat terhadap perjuangan tanah merupakan hal yang krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan keadilan, dan membangun masyarakat yang berkelanjutan. Peningkatan kesadaran ini membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan masyarakat itu sendiri bukan menggunakan kekuatan militerisme untuk menggusur rakyat.

Penulis : Aktivis Agraria Jambi