Oleh : Dr. Fahmi Rasid

TANYAFAKTA.CO Provinsi Jambi dalam menghadapi tantangan ganda dalam pembangunan sektor Pertanian dan Perkebunan, bagaimana Upaya dalam meningkatkan produktivitas dan Upaya untuk peningkatan kesejahteraan PETANI, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan daya saing daerah.

Dalam kerangka itulah arah kebijakan pembangunan pertanian dan Perkebunan perlu mengacu pada dua Strategi utama yaitu : pengembangan kawasan unggulan dan pembentukan korporasi petani.

Kebijakan ini sejalan dengan Visi Pembangunan Provinsi Jambi 2025–2029 yang termuat dalam RPJMD yaitu “Jambi Mantap, Berdaya Saing dan Berkelanjutan”, serta didukung oleh misi yaitu : Pemantapan Daya Saing Daerah dan Produktivitas Pertanian, Perdagangan, Industri dan Pariwisata, Dimana Visi dan Misi tersebut meng-isyaratkan bahwa daya saing daerah tidak hanya dibangun dari aspek ekonomi semata, tetapi juga kelembagaan, inovasi, dan pelestarian sumber daya alam (SDA) dalam hal ini pertanian dan perkebunan. Maka oleh sebab itu arah kebijakan pertanian dan perkebunan-pun harus mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berjangka panjang.

Baca juga:  BPK RI Puji Transformasi Java Coffee: PalmCo Dinilai Mampu Angkat Kembali Kejayaan Kopi Indonesia

Kawasan unggulan merupakan pendekatan pembangunan berbasis wilayah yang mengutamakan potensi lokal sebagai penggerak pertumbuhan. Konsep ini mengacu pada teori Growth Pole dari François Perroux yang menyatakan “bahwa pembangunan harus dimulai dari pusat-pusat pertumbuhan untuk menghasilkan spread effect ke wilayah sekitar”. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029. Dokumen ini memuat alur pembangunan nasional selama lima tahun mendatang berdasarkan visi–misi Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, dan merupakan turunan dari RPJP 2025–2045.

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tersebut, untuk Provinsi Jambi, untuk Kawasan Komoditas Unggulan yaitu Sawit dan Kelapa di prioritaskan pada Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, kemudian untuk komoditas Sawit dan Karet diprioritaskan pada Kawasan Cekungan Batanghari yakni Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, Tebo, Bungo serta Merangin.

Baca juga:  Catatan APBD Perubahan Jambi 2025

Lalu untuk Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi di Provinsi Jambi di Prioritaskan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Kerinci, Merangin dan Kota Sungai Penuh.

Kemudian contoh kawasan yang memiliki keunggulan komparatif yang dapat ditingkatkan menjadi keunggulan kompetitif. Hal ini selaras dengan pemikiran Michael Porter tentang klaster ekonomi, di mana keunggulan bersumber dari keterpaduan antara sektor produksi, distribusi, pengolahan, dan pasar.

Kebijakan kawasan unggulan juga mendukung prinsip berkelanjutan, karena berbasis pada daya dukung lingkungan, efisiensi sumber daya, dan pembangunan yang tidak eksploitatif.

Oleh karena itu, penguatan kawasan unggulan harus didukung oleh beberapa factor yaitu : Perencanaan tata ruang yang berpihak pada sektor produktif, Infrastruktur penunjang seperti irigasi dan jalan produksi, Dukungan teknologi pertanian presisi, dan Promosi investasi agribisnis yang berorientasi lokal.

Baca juga:  Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II

Korporasi Petani

Kelembagaan untuk Daya Saing dan Kemandirian Masih lemah pada posisi tawar petani, dalam rantai nilai merupakan tantangan besar. Hal ini menunjukkan urgensi dibangunnya kelembagaan petani yang kuat melalui model korporasi petani. Model ini bukan semata-mata korporasi dalam arti bisnis besar, melainkan transformasi dari petani individual menjadi petani kolektif yang memiliki badan hukum, manajemen profesional, dan orientasi pasar.

Untuk itu, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menggagas model ini dalam kerangka integrated farming dan agribisnis berbasis kawasan. Di tingkat teoritis, Joseph Schumpeter menegaskan bahwa inovasi dan kelembagaan yang adaptif merupakan motor penggerak ekonomi modern. Korporasi petani yang dirancang haruslah memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :