Namun, ia juga menyampaikan adanya sejumlah tantangan dalam pelaksanaan penanggulangan Karhutla, antara lain luasnya wilayah yang harus diawasi, keterbatasan pendanaan dan sarana prasarana, serta sulitnya akses menuju lokasi kebakaran.
Menurut data, pada tahun 2024 tercatat 52 kejadian Karhutla di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai ±114,32 hektare. Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2025, telah terjadi 4 kejadian Karhutla dengan luas kebakaran sekitar ±3,2 hektare.
“Pencegahan dan penanganan Karhutla memerlukan upaya yang serius dan terkoordinasi,” tegas Junaidi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menangani Karhutla di Provinsi Jambi.
Rakor penanganan Karhutla ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat menekan risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan, serta memperkuat kolaborasi semua pemangku kepentingan.(*)


Tinggalkan Balasan