TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Inspektorat Kota Jambi merekomendasikan agar Kepala SDN 47 Kota Jambi, Arpanidar, dievaluasi menyeluruh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan 40 guru kepada Wali Kota Jambi pada 17 September 2024.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke DPRD Kota Jambi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, serta Inspektorat Kota Jambi.
“Awalnya laporan hanya menyebut dua poin, tapi dalam pemeriksaan, temuan berkembang lebih luas,” kata Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanty, kepada wartawan.
Menurut Desyanty, pihaknya telah melakukan audit dengan pemeriksaan tujuan tertentu yang mencakup aspek tata kelola, kepemimpinan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah.
Inspektorat pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk evaluasi terhadap kepala sekolah dan pembenahan sistem tata kelola sekolah secara keseluruhan.
“Evaluasi ini tidak hanya fokus pada individu kepala sekolah, tetapi juga menyasar sistem pengelolaan dana BOS, koperasi sekolah, pengadaan buku, dan pola hubungan kerja antar guru serta staf,” jelas Desyanty.
Ia menegaskan, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Tinggalkan Balasan