TANYAFAKTA.CO, BANGKO – Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi membekukan aktivitas Yayasan Rumah Amal Jariah Umat (RAJU) dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi, pada Jumat (25/7/2025).
Pembekuan tersebut ditandai dengan pembacaan surat keputusan Bupati Merangin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Merangin, Mulyono. Selain itu, pembekuan turut ditandai dengan pemasangan papan merek bertuliskan tanda pembekuan di dua lokasi berbeda.
Namun karena papan nama milik yayasan telah lebih dulu diturunkan oleh pihak yayasan, tim dari Pemkab Merangin kemudian memasang papan tanda pembekuan. Lokasi pertama berada di Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi RT 14, Desa Sungai Ulak. Lokasi kedua berada di Kantor Yayasan RAJU yang terletak di Pusat Pertokoan Ujung Jalur Tiga, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Fajarman, ikut langsung mendampingi proses pembekuan yayasan tersebut yang disebut terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
“Jadi dasar pembekuan Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi ini adalah Surat Bupati Nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025 tanggal 21 Juli 2025,” terang Sekda, yang dibenarkan oleh Kepala Kesbangpol Merangin, Mulyono.
Dasar hukum lainnya yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah, serta Surat Gubernur Jambi Nomor 21/Bakesbangpol.1/1/2025 mengenai keterkaitan yayasan dengan Gerakan NII di Provinsi Jambi.
Selain itu, pembekuan juga merujuk pada hasil berita acara rapat pembekuan dan pembubaran yayasan, serta hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Pemkab Merangin bersama Densus 88 Antiteror Polri Satgas Wilayah Jambi pada 22 April 2025 dan 8 Juni 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Merangin.
Tinggalkan Balasan