“Secara demokratis rakyat harus aktif untuk menempuh saluran yang disediakan oleh negara berupa mekanisme yang ada dalam peraturan-peraturan Kementerian Kehutanan. Itu langkah baik agar petani mendapatkan legitimasi legal yang bertanggung jawab,” tambah Azhari.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kehutanan, sebanyak 1.600 kepala keluarga (KK) petani di Padang Lawas telah bernegosiasi terkait izin pengelolaan lahan seluas 7.000 hektare—langkah ini dinilai sebagai kemajuan penting untuk menghindari tindakan hukum dari Satgas PKH.

Dalam pertemuannya bersama Kepala Balai TNKS Merangin, M. Zainudin, pada 28 Juli 2025, Azhari mengungkapkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pengusiran paksa atau relokasi oleh Satgas PKH.

“Masyarakat mulai khawatir akan pengusiran paksa atau relokasi oleh Satgas PKH. Sebagian masyarakat terbelah tidak percaya penertiban akan dilakukan karena terprovokasi dengan janji pelepasan oleh sekelompok orang yang tidak faham aturan,” katanya.

Baca juga:  Pusaran Industri Sawit di Jambi dan Krisis Tenurial, Ekologis, Sosial

M. Zainudin menambahkan, “Bahwa kami yang di daerah tidak tahu banyak soal Satgas ini. Komposisi Satgas ini langsung dibentuk oleh Presiden di pusat.”

Negara Rugi Ratusan Triliun

Diskusi terkait penertiban kawasan hutan juga menyoroti dampak ekonomi besar yang ditimbulkan dari pengelolaan kawasan hutan tanpa izin. Menurut Satgas, praktik pengepulan buah sawit dan kopi ilegal tanpa izin resmi akan dihentikan sebagai konsekuensi hukum.

Penutupan pengepul (RAM) membuat hasil kebun tidak lagi dapat dijual, termasuk buah kopi ilegal dari kawasan TNKS. Hal ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam sektor kehutanan dan pertanian.

Khusus komoditas kopi, pasar internasional seperti Eropa dan Amerika telah mewajibkan sertifikasi ecolabel (ISO 14020) untuk menjamin bahwa produk tidak berasal dari deforestasi atau perusakan lingkungan. Dengan demikian, pengurusan izin kelola di kawasan hutan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing, kualitas, serta harga kopi di pasar global. (*)

Baca juga:  Kades Badang Mawardi Diduga Abaikan Hak Masyarakat Hukum Adat, Warga Desak Mundur