TANYAFAKTA.CO, BUNGOBupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn. dan Wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat digugat secara terbuka oleh mantan kuasa hukumnya, Abdullah Tafadol, S.H., C.Med., melalui surat somasi resmi.

Wajar saja, somasi tersebut dilayangkan lantaran Bupati dan Wakil Bupati Bungo tidak membayar penuh honorarium  kuasa hukumnya sendiri saat mengawalnya selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo 2024 lalu.

Adapun surat somasi tersebut telah dikirimkan oleh Abdullah Tafadol pada 22 Juli 2025, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari Bupati maupun Wakil Bupati.

“Somasi pertama sudah kita layangkan pada 22 Juli lalu. Namun, hingga hari ini belum mendapatkan jawaban,” ujar Abdullah Tafadol, Rabu (30/7/2025) sore.

Baca juga:  Tunggu Putusan MK, Bupati Bungo Terpilih Bakal Batal dilantik Presiden 20 Februari Mendatang

Abdullah menjelaskan bahwa pada 22 September 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo saat itu, H. Dedy Putra dan Ustadz Tri Wahyu Hidayat, secara resmi menunjuk dirinya bersama sejumlah advokat sebagai Tim Hukum dan Advokasi.