Dalam kasus Bengkulu, penyidik menduga bahwa data hasil pengujian sengaja “dipoles” agar kualitas batu bara tampak lebih tinggi dari kenyataan, yang kemudian berujung pada kerugian negara hingga Rp500 miliar. Kasus ini juga mencakup kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Melihat kemiripan modus dan potensi kerugian negara yang besar, Dr. Noviardi Ferzi menekankan pentingnya peran Kejagung untuk mengusut tuntas.
“Kejagung harus memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyelidikan ke daerah lain, termasuk Jambi. Transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan harus ditegakkan untuk mencegah praktik korupsi merajalela,” tegasnya.
Pernyataan Dr. Noviardi Ferzi ini diharapkan dapat memicu perhatian lebih lanjut dari aparat penegak hukum terhadap potensi kejahatan serupa di Jambi, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan. (*)


Tinggalkan Balasan