TANYAFAKTA.CO, TEBO – Kepolisian Resor Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang 1, dengan nilai kerugian negara yang fantastis: Rp4,825 miliar.

Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager, dan MT, staf pemasaran mikro. Keduanya diduga menjadi otak di balik praktik penyaluran kredit fiktif kepada 26 nasabah bodong.

“Ini adalah kejahatan terstruktur dan masif. Para tersangka diduga memanipulasi data untuk meloloskan pencairan KUR kepada nasabah fiktif,” tegas Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (31/07/2025).

Baca juga:  Polsek Jaluko Ciptakan Alat Pemipil Jagung Portable, Kapolda Jambi Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan

Kasus ini terbongkar usai audit investigatif internal yang dilakukan oleh BSI pusat pada 2023. Laporan disampaikan ke Polres Tebo melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tebo, ditemukan bahwa dana KUR fiktif disalurkan kepada 24 nasabah kategori kecil dan 2 nasabah mikro, dengan total pembiayaan Rp4,8 miliar. Data para nasabah direkayasa sedemikian rupa agar lolos verifikasi sistem.