Potensi korupsi jika terjadi Kerugian keuangan negara, Rekayasa kontrak atau pemaksaan anggaran, Pembayaran tanpa dasar hukum (kontrak tidak berlaku lagi).
Masa kontrak proyek Stadion habis di akhir 2024, Tetapi di tahun 2025 diberikan tambahan anggaran APBD tanpa proses pengadaan baru Dan tidak ada kontrak pengganti resmi dengan dasar hukum yang sah.
Maka bisa dikualifikasikan sebagai pengeluaran tanpa dasar hukum (melanggar UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara).
Dan dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.” pidana penjara hingga 20 tahun.
Penulis : Aktivis Muda Jambi
Tinggalkan Balasan