Sialnya, menurut Mirza hingga saat ini tak ada penegakan hukum disana. Padahal kata dia, jelas telah terjadi pelanggaran berat. Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri dan ikut bermain mata, harus bertindak.

“Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menambah daftar panjang aktivitas alih fungsi hutan kawasan milik negara secara ilegal dinegeri ini,” imbuhnya

Dijelaskannya, praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

Dengan adanya temuan ini, PRI – Bumi memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Mitra Prima Gitabadi dan Ediyanto alias Ahin telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan fungsi hutan sebagai aset publik.

Baca juga:  Warga Desa Puding Geruduk Polda Jambi, Desak Usut Dugaan Mafia Tanah Libatkan Kades Pulau Mentaro

PRI Bumi mendorong aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan langkah tegas, termasuk penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

Begitupun PRI Bumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan menolak segala bentuk perampasan tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya. (*)