Dalam UU tersebut juga disebut mengenai sanksi pidananya tertera di pasal 61, secara unsur dan konteks pidana khusus terhadap bendera negara, sanksi pidana akan berlaku jika perbuatan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan negara.
‎Jika hal ini terbukti maka dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000.
‎
‎Artinya sesuai dengan paparan diatas maka pengibaran bendera one piece di isukan negatif ya itu kembali lagi dengan cara pandang kita masing-masing, bisa saja jika penulis ambil segi positif, seperti berhasil nya anime one piece menyebar di pelosok dunia sehingga banyak yang menggemarinya dan pandangan lain mungkin anime one piece ini lambang kekompakan tim dan kekuatan tim, itu tergantung siapa yang memandang dan dari sisi mana mau dipandang.
‎
‎Bahkan presiden Indonesia Bapak Prabowo Subianto pun tidak melarang dan menyebut itu sebagai bentuk kreativitas.
‎Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo tidak masalah dengan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi. Disampaikan di istana presiden pada 5 Agustus 2025.
‎
‎ jika sudah kepala negara bicara seperti ini apa yang kita harus permasalahkan lagi.
Dari sisi hukum lain seperti mengenai hak cipta hal ini juga bisa dipermasalahkan namun ini tetap yang punya tanggung jawab adalah pemegang hak cipta, namanya anime pasti ada hak ciptanya, selama pemegang hak tidak mempermasalahkan artinya pengibaran bendera one piece aman-aman saja.
‎
‎Pada kesimpulannya jika ditanya boleh atau tidak? Tentu boleh selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penulis merupakan seorang Advokat/‎Pengacara di Provinsi Jambi


Tinggalkan Balasan