TANYAFAKTA.CO, HUMBAHAS – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH., menetapkan Peraturan Bupati Humbahas Nomor 24 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur, Desa Pearung, Kecamatan Paranginan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan diundangkan 11 Agustus 2025. Berdasarkan aturan ini, tarif masuk Sipinsur untuk dewasa menjadi Rp5.000, sedangkan anak-anak Rp2.000. Sebelumnya, harga tiket masuk sebesar Rp10.000, dan pada awalnya pernah hanya Rp1.000.

Keputusan ini diambil setelah Bupati Humbahas mengunjungi Geosite Sipinsur pada 13 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keluhan mengenai sepinya pengunjung sejak kenaikan tarif menjadi Rp10.000. Mereka menyebut, saat tarif Rp1.000, jumlah wisatawan ramai dan usaha mereka lebih menguntungkan.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Safari Ramadhan Tarawih Keliling di Masjid Jami Assa’adah

Salah satu pelaku usaha, Bosmen Siregar, mengucapkan terima kasih kepada Bupati atas penurunan tarif.